UMRAH dan Kanwil DJP Kepri Jalin Kerja Sama Pendirian Tax Center di FEBM
Tanjungpinang, 17 Desember 2024 – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Kepulauan Riau memperkuat sinergi melalui penandatanganan serangkaian perjanjian kerja sama pada hari Selasa, 17 Desember 2024. Acara yang berlangsung di Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah, Dompak, ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan, khususnya di lingkungan akademis.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UMRAH yang diwakili oleh Rektor Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA, dengan perwakilan Kanwil DJP Kepri. Selanjutnya, FEBM UMRAH juga menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) yang ditandatangani oleh Dekan FEBM UMRAH Dr. Myrna Sofia, SE., M.Si dan Implementation Agreement (IA) yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan Akuntansi Rizki Yuli Sari, S.E., M.Si., Ak, dengan pihak Kanwil DJP Kepri.
Inti dari kerja sama ini adalah pendirian tax center di FEBM UMRAH. Tax center ini akan menjadi pusat kegiatan edukasi, konsultasi, dan riset di bidang perpajakan. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum
Manfaat Pendirian Tax Center:
- Pendidikan dan Pelatihan: Tax center akan menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan perpajakan, seperti seminar, workshop, dan pelatihan brevet pajak. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
- Konsultasi Perpajakan: Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara gratis di tax center. Mahasiswa yang terlibat akan mendapatkan pengalaman praktis dalam memberikan layanan konsultasi di bawah bimbingan para ahli.
- Riset dan Pengembangan: Tax center akan memfasilitasi kegiatan riset dan pengembangan di bidang perpajakan. Hasil riset ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perumusan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
- Pengabdian kepada Masyarakat: Pendirian tax center merupakan bentuk pengabdian UMRAH dan Kanwil DJP Kepri kepada masyarakat. Melalui layanan yang diberikan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan penandatanganan MoU, MoA, dan IA ini, UMRAH dan Kanwil DJP Kepri telah meletakkan landasan yang kuat untuk kerja sama yang berkelanjutan di bidang perpajakan. Kehadiran tax center di FEBM UMRAH diharapkan menjadi katalisator dalam meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan Indonesia.










