Tonggak Sejarah Baru, Lewat RPUA I Organisasi IKA FEBM UMRAH Berhasil Rampungkan Seluruh Agenda Pokok Struktur Organisasi
Tanjungpinang, 28 Juni 2026 — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim (FEBM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menggelar agenda penting berupa Rapat Puncak Umum Anggota I Ikatan Alumni (RPUA I IKA FEBM UMRAH). Pertemuan akbar yang diselenggarakan pada Sabtu, 27 Juni 2026 ini mengusung metode hybrid, yakni mengombinasikan kehadiran luring di Mini Auditorium FEBM UMRAH serta kehadiran daring melalui ruang pertemuan virtual resmi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghimpun, memperkuat, serta mengoptimalkan potensi besar para lulusan sebagai mitra strategis almamater tercinta.
RPUA I ini memegang status sebagai forum permusyawaratan tertinggi dalam sejarah pembentukan organisasi IKA FEBM UMRAH. Forum ini memiliki legitimasi penuh dan kewenangan konstitusional untuk menetapkan kebijakan dasar organisasi, sekaligus memilih sosok Presiden Direktur pertama yang akan memimpin roda kelembagaan alumni ke depan. Pelaksanaan sidang terbagi secara sistematis ke dalam beberapa tingkatan, meliputi Sidang Pleno, Sidang Komisi (Komisi A untuk pembahasan AD/ART dan Komisi B untuk perumusan rekomendasi internal-eksternal), serta diakhiri dengan Sidang Paripurna. Seluruh keputusan strategis dalam forum ini mengutamakan prinsip musyawarah untuk mufakat guna menjaga semangat kekeluargaan dan integritas kelembagaan.
Agenda persidangan berlangsung padat dan dinamis, dimulai dari registrasi administratif oleh Organizing Committee (OC), serangkaian sambutan pengarahan dari pimpinan fakultas, hingga pemaparan dari Steering Committee (SC). Salah satu rangkaian krusial dalam RPUA I ini adalah proses verifikasi, uji publik, hingga pendalaman visi, misi, dan program kerja dari para Calon Presiden Direktur pertama. Setelah melalui tahapan uji publik dan musyawarah, forum mengesahkan sosok terpilih dilanjutkan dengan pembacaan sumpah janji jabatan dalam Sidang Paripurna.
Selain memilih pimpinan eksekutif, forum tertinggi ini juga menetapkan struktur Dewan Komisaris Kantor Pusat yang berjumlah 5 orang. Struktur pengawas ini diisi secara ex-officio oleh Dekan FEBM UMRAH, Wakil Dekan yang membidangi alumni/kerja sama, perwakilan unsur pengurus inti periode sebelumnya, serta dua orang tokoh alumni yang dinilai memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat bagi kemajuan organisasi.
Lahirnya wadah resmi IKA FEBM UMRAH ini didasarkan pada kesadaran bersama mengenai peran strategis alumni dalam mendukung ekosistem perguruan tinggi serta reputasi akademik institusi. Sebagai bagian dari wilayah kepulauan, institusi memikul tanggung jawab besar dalam melahirkan sumber daya manusia unggul yang bernilai kemaritiman. Melalui pengesahan “Titah Permusyawaratan” dan dokumen pokok AD/ART dalam RPUA I ini, organisasi kealumnian yang baru terbentuk ini diharapkan mampu menjadi wadah persatuan yang profesional, demokratis, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan peradaban Indonesia.







